Selain tidak sah secara hukum negara karena tidak tercatat di lembaga perkawinan atau Kantor Urusan Agama (KUA), nikah siri dapat memberikan dampak buruk bagi wanita dan anak.
Wanita dan anak bisa kehilangan hak mereka seperti hak nafkah, warisan jika sang ayah meninggal, serta istri yang tidak akan mendapatkan harta gono-gini ketika bercerai.
Melansir dari laman Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Anne Permatasari, Ketua Pusat Studi Wanita (PSW UMY) dalam diskusi berjudul “Pernikahan yang tidak Tercatat Tinjauan Agama dan Sosial” mengatakan bahwa perempuan yang melakukan nikah siri akan sulit untuk bersosialisasi karena masyarakat akan cenderung memiliki opini negatif.
Tips Pernikahan Bahagia ala Scarlett Johansson dan Colin Jost “Perempuan yang dinikahi secara siri mungkin akan dianggap perempuan simpanan, hal ini tentu saja akan sangat merugikan bagi perempuan.
Belum lagi kalau anak tidak memiliki status yang sah secara hukum, ayahnya bisa dengan mudah tidak mengakuinya,” kata Anne.
Selain itu, dalam diskusi yang sama, Ketua Forum SLPY, Ifa Ariyani mengatakan bahwa istri siri cenderung mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Anak hasil kawin siri juga akan sulit mendapatkan haknya, karena tidak jelas statusnya secara hukum negara.
“Sementara dalam perkembangan mental, anak hasil kawin siri akan mengalami tekanan mental.
Cenderung merasa malu, sehingga perkembangannya pun menjadi tidak optimal,” ujar Ifa.
Jumlah Perkawinan di China Terus Merosot, Catat Rekor Terendah Tahun Lalu Meski sudah diatur dalam undang-undang, namun nikah siri tetap dilakukan oleh banyak pasangan.
Melansir dari laman Bimas Islam Kemenag, ada beberapa alasan mengapa pasangan ini melakukan nikah siri, yaitu: 1.
Menungu hari yang tepat untuk melaksanakan pernikahan tercatat di KUA dengan alasan selama masa tunggu tersebut tidak terjadi perzinaan.
2.
Kedua belah pihak atau salah satu pihak belum siap lantaran masih sekolah/kuliah atau masih terikat dengan kedinasan (sekolah) yang tidak diperbolehkan menikah terlebih dahulu.
Dari pihak orang tua, pernikahan ini dimaksudkan untuk adanya ikatan resmi dan menghindari perbuatan yang melanggar ajaran agama seperti zina.
3.
Kedua atau salah salah satu pihak belum cukup umur/dewasa, sementara pihak orang tua menginginkan adanya perjodohan antara keduanya, sehingga dikemudian hari calon mempelai tidak lagi nikah dengan pihak lain, dan dari pihak calon mempelai perempuan tidak dipinang orang lain.
4.
Sebagai solusi untuk mendapatkan anak apabila dengan istri yang ada tidak dikarunia anak, dan apabila nikah secara resmi akan terkendala dengan UU maupun aturan lain, baik yang menyangkut aturan perkawinan maupun kepegawaian atau jabatan.
5.
Terpaksa, misalnya pihak calon pengantin laki-laki tertangkap basah bersenang-senang dengan wanita simpanan.
Karena alasan belum siap dari pihak laki-laki, maka untuk menutup aib dilakukan kawin siri.
6.
Terhalang karena pihak perempuan secara legal masih terikat hubungan dengan laki-laki lain, misalnya perempuan tersebut telah janda secara hukum agama, tetapi belum mengurus perceraian di pengadilan.
7.
Melegalkan secara agama bagi laki-laki yang sudah beristri karena kesulitan meminta izin atau tidak berani izin kepada istri pertamanya untuk menikah lagi.
Pilihan Editor: Mengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan