Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit di Riau periode 2004-2022.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri dalam sidang yang digelar pada Kamis, 23 Februari 2023.
MAKI Ajukan Uji Materi Tandingan soal Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Surya Darmadi juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 39 miliar untuk menggantikan kerugian negara.
Jika tidak mampu, kata Hakim Fahzal, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima tahun.
Hakim menyatakan Surya Darmadi terbukti bersalah telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2,64 triliun.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 78,8 triliun.
Kuasa Hukum Tuding KPK Jadi Penyebab Sidang Lukas Enembe Ditunda “Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana tambahan selama 5 tahun,” kata Hakim Fahzal.
Atas putusan tersebut, Surya dan tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari dalam mengajukan banding.
Majelis hakim menilai Surya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.
20 Tahun 2001 jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan primer ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.