Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka lowongan kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Apa saja posisi yang dibuka dan apa syarat yang harus dipenuhi? Dilansir dari surat pengumuman nomor P.005/Otorita IKN/II/2023, ada sembilan formasi atau bidang yang dibuka dalam rekrutmen pegawai pemerintah non-PNS tersebut.
Jokowi Bela Luhut soal Pakai Mandor Asing di Proyek IKN, Apa Alasannya? Kesembilan formasi itu meliputi Sekretariat, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, serta Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Selain itu, ada Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, serta Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Jokowi Beberkan Alasan Pembangunan IKN: 56 Persen Penduduk di Jawa, Perlu Pemerataan Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para pelamar kerja adalah: 1.
Warga Negara Indonesia (WNI); 2.
Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 pada skala 4 dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari BAN-PT dengan persyaratan IPK minimal 3,2 pada skala 4; 3.
Berusia paling kurang 21 tahun dan berusia maksimal 33 tahun pada saat melamar; 4.
Sehat jasmani dan rohani; 5.
Berkelakuan baik; 6.
Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan; 7.
Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional; 8.
Disiplin dan berintegritas; 9.
Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita IKN.
Selanjutnya: Persyaratan khusus yang harus dipenuhi…